Penemuan Eksplorasi Pertama di Indonesia Tahun 2012
Jakarta, 1 Februari 2012
Pertamina EP telah berhasil menemukan minyak dan gas dari kegiatan eksplorasi struktur Tiung Biru sebesar 2.546 barel minyak per hari (BOPD) dan 2,75 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Keberhasilan ini merupakan penemuan eksplorasi pertama di Indonesia pada awal tahun 2012.
Jakarta, 1 Februari 2012
Presiden Direktur Pertamina EP Syamsu Alam menekankan komitmen Pertamina EP terhadap Lingkungan. Pertamina EP telah mencanangkan deklarasi untuk bumi yakni melakukan penanaman 1000 pohon untuk setiap pemboran 1 sumur dan penggunaan energy matahari untuk penerangan di daerah operasi.
Jakarta, 1 Februari 2012
Pertamina EP melakukan evaluasi terkait dengan masalah produksi migas untuk pencapaian target produksi di tahun 2012. Dengan evaluasi ini diharapkan dapat ditemukan permasalahan yang menjadi hambatan dalam upaya peningkatan produksi serta alternatif solusi yang dapat dilakukan sehingga target di 2012 bisa dicapai sesuai dengan komitmen perusahaan kepada para pemangku kepentingan.
JAKARTA :(Bisnis.com, 24 Agustus 2009 Oleh Achmad Aris) Mulai tahun depan, pembebanan biaya yang berkaitan dengan pajak dalam penentuan cost recovery kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas akan mengacu pada UU tentang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cost Recovery yang saat ini draf RPP-nya masih dalam proses pembahasan secara teknis lintas Departemen.
"Cost recovery itu semua dikembalikan aturannya ke peraturan dasar. Jadi kalau yang pajak ke UU perpajakan," katanya di Jakarta, hari ini.
Dia mengharapkan perubahan mekanisme penghitungan komponen cost recovery tersebut dapat memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun kontraktor. "Komponen-komponen [cost recovery] otomatis kalau disesuaikan dengan UU pajak akan ada perubahan. Kalau selama ini bebas aja tapi sekarang UU pajaknya [ikut] ngatur," jelasnya.
Tjiptardjo menuturkan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kontrak-kontrak baru. "Kita akan berlakukan untuk kontrak-kontrak baru. Kalau kontrak lama sudah jadi, tidak bisa itu [diikutkan]. Bisa geger nanti," ujarnya.