PERTAMINA EP |

Login Info

Welcome Guest, Login

Language

Sorotan Berita

Biaya KKKS migas mengacu pada UU perpajakan

JAKARTA :(Bisnis.com, 24 Agustus 2009 Oleh Achmad Aris) Mulai tahun depan, pembebanan biaya yang berkaitan dengan pajak dalam penentuan cost recovery kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas akan mengacu pada UU tentang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cost Recovery yang saat ini draf RPP-nya masih dalam proses pembahasan secara teknis lintas Departemen.

"Cost recovery itu semua dikembalikan aturannya ke peraturan dasar. Jadi kalau yang pajak ke UU perpajakan," katanya di Jakarta, hari ini.

Dia mengharapkan perubahan mekanisme penghitungan komponen cost recovery tersebut dapat memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun kontraktor. "Komponen-komponen [cost recovery] otomatis kalau disesuaikan dengan UU pajak akan ada perubahan. Kalau selama ini bebas aja tapi sekarang UU pajaknya [ikut] ngatur," jelasnya.

Tjiptardjo menuturkan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kontrak-kontrak baru. "Kita akan berlakukan untuk kontrak-kontrak baru. Kalau kontrak lama sudah jadi, tidak bisa itu [diikutkan]. Bisa geger nanti," ujarnya.