PERTAMINA EP |

Login Info

Welcome Guest, Login

Language

Sorotan Berita

Culture Change: Harus Berani untuk Berubah

Jakarta, 2 Maret 2010

Dalam melaksanakan transformasi di Pertamina EP, setiap individu harus memiliki keberanian dalam mengambil keputusan dan berani untuk melakukan perubahan.Setiap individu juga harus memiliki keberanian dalam bertindak untuk meninggalkan zona kenyamanan karena tantangan ke depan sudah sangat berat.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur Pertamina EP Salis S Aprilian saat membuka Sosialisasi Culture Change di Jakarta, Selasa (2/3). Sosialisasi culture change ini dihadiri oleh pejabat setingkat GM, VP, dan Direksi di Pertamina EP.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Direktur menyampaikan tantangan yang dapat dihadapi antara lain perhatian terhadap aspek lingkungan terkait dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32. Tahun 2009.

Sosialisasi Culture Change di Pertamina EP dilaksanakan selama dua hari, 2-3 Maret 2010. Dalam kegiatan sosialisasi hari pertama, hadir sebagai pembicara Komisaris Independen BRI Aviliani. “Menurut Kepmen BUMN No. 117, semua BUMN, baik terbuka atau tidak terbuka, wajib melaksanakan Good Corporate Governance,” tegasnya.

Aviliani menjelaskan mengenai perangkat organisasi perusahaan serta hubungan tugas dan tanggung jawab antar perangkat perusahaan, pemegang saham, dan pemerintah. “Perangkat dalam menjalankan GCG di dalam organisasi ada direksi dan dewan komisaris. Sedangkan kementerian adalah pemegang saham atau pemilik,” ujarnya.

Lebih lanjut Aviliani menjelaskan bahwa Direksi dan Manajemen mengimplementasikan strategi dan mengukur kinerja. Sedangkan tugas Komisaris antara lain menetapkan Rencana Bisnis Perusahaan dan RKAP yang diajukan oleh Direksi, serta mengevaluasi kinerja Direksi melalui Direktur Utama.
Ia menegaskan bahwa peran Komisaris hanya boleh sebagai penasihat atau pengawas. “Komisaris tidak boleh sebagai eksekutor,” ujarnya. Ia memberikan contoh di dunia perbankan bahwa untuk sebuah keputusan kredit, komisaris tidak boleh menandatangani untuk menyetujui. “Komisaris hanya boleh sebagai second opinion atau sebatas nasehat,” ujarnya.

Aviliani juga menekankan pentingnya dokumentasi. Ia memberikan contoh bahwa di suatu perusahaan Dewan Komisaris sudah mengingatkan kepada Direksi bahwa perlu dilakukan disclose (pengungkapan, red) terkait dengan keterlambatan program kerjanya. Namun demikian, ujar Aviliani, Direksi tidak melaksanakannya sehingga berdampak pada anjloknya harga saham karena Direksi dinilai tidak melaksakan disclose. Akibatnya Direksi terkena denda dari Bapepam. Dewan Komisaris tidak terkena denda karena terbukti telah melaksanakan tugasnya memberikan nasihat dan didokumentasikan di dalam notulen.” Dalam melaksanakan GCG perlu ada dokumen-dokumen yang mendukung,” tegasnya.